Siswi SMA di Manokwari jadi Korban Rudapaksa, 4 Pelaku Masih di Bawah Umur
Jajaran Polres Manokwari, Papua Barat berhasil mengamankan pelaku rudapaksa siswi Sekolah Menengah Atas (SMP).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Manokwari, Papua Barat berhasil mengamankan pelaku rudapaksa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ada delapan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan empat di antaranya masih di bawah umur.
Bahkan, ada satu tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk di bangku SMP," ungkap rivadin saat konferensi pers, Jumat (3/3/2023) seperti yang diwartakan TribunPapuaBarat.com.
Rivadin mengungkapkan, pihaknya hanya menahan empat tersangka.
Baca juga: Achraf Hakimi Bantah Tuduhan Rudapaksa Gadis Prancis, Tuduhan Bohong, Begini Kata Pengacaranya
Empat tersangka yang ditahan yakni, MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).
Tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
Sedangkan, tersangka di bawah umur, yakni GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.
Mengutip TribunPapuaBarat.com, meski empat orang lainnya wajib lapor, namun tetap akan mendekam di penjara selama proses pemeriksaan, hingga kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Kekurangan Zat Gizi Mikro Bisa Menghambat Tumbuh Kembang Anak hingga Stunting
Diketahui, tindak rudapaksa yang dilakukan para tersangka terjadi pada 6 Desember 2022.
Namun, pihak korban baru melaporkan hal tersebut 8 Februari 2023 lalu.
Polres Manokwari pun bertindak cepat menangani kasus ini.
Dari pemeriksaan, akhirnya ditetapkanlah delapan tersangka tersebut.
Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPapuaBarat.com, Marvin Raubaba)