Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Wisatawan Asing Gunakan Pelat Nomor Palsu di Bali yang Bertuliskan Nama-nama Rusia

Foto-foto pelat nomor kendaraan bertuliskan nama-nama Rusia beredar dan viral di media sosial.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Viral Wisatawan Asing Gunakan Pelat Nomor Palsu di Bali yang Bertuliskan Nama-nama Rusia
Twitter/@niluhdjelantik
Unggahan viral WNA di Bali naiki kendaraan bernomor polisi nama berbahasa Rusia. Beredar di media sosial, para Warga Negara Asing (WNA) mengggunakan plat nomor palsu berupa nama dan hal lainnya belakangan ini. 

Malahan, mayoritas pelanggar ialah masyarakat lokal.

Seperti kemarin, pihaknya langsung melakukan tilang terhadap 23 pelanggar. Yakni dengan 18 pelanggar tanpa helem.

Kemudian, dua kendaraan tanpa plat nomor dan tiga pelanggar karena hal tekhnis lainnya.

“Dari penindakan kami sita sebanyak 15 STNK, lima sim dan tiga kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Kanisius menyatakan, bahwa dominasi pelanggar warga lokal ini menjadi catatan penting bagi pihanya.

Alasannya, bahwa masyarakat lokal seharusnya memberikan edukasi yang baik atau taat kepada para WNA.

Sehingga, kejadian pelanggaran lalu lintas bisa diminimalisir. Malahan, ini kebanyakan ialah warga lokal yang melanggar.

Baca juga: Mobil Innova Pelat Merah yang Serempet Pengendara Motor di Klaten Milik Pemkab Madiun

Berita Rekomendasi

“Jadi banyak alasan dekat. Tapi gak pakai helem dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat. Kami berharap masyarakat lokal bisa memberikan contoh yang baik,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh penyewaan kendaraan. Baik kendaraan roda dua atau empat.

Dimana ketentuan-ketentuan berupa jaminan pasport dan juga sim dari penyewa WNA harusnya dilakukan.

Kemudian, menyewakan ke penyewa yang memang benar bisa memakai kendaraan.

Kendaraan juga harus standar dan surat lengkap. Ada stiker rambu-rambu di setiap rental kendaraan.

“Terus juga pemberi sewa memberikan edukasi ke penyewa. Untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada MoU ketika ada pelanggaran atau kerusakan akibat disewa. Atau juga bisa ada deposito uang dari penyewa ke pemberi sewa. Ini harus juga dipahami oleh para pemberi sewa motor atau rental,” bebernya.

Usaha Sewa Kendaraan Harus Punya SOP

Warga Negara Asing (WNA) kerap berulah saat menggunakan kendaraan di jalan raya.

Selain belum bisa betul menggunakan sepeda motor, tidak jarang plat nomor kendaraan juga diganti dengan nama-nama dan juga saat berkendara tidak menggunakan helm.

Hal itu pun sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Bahkan seakan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Bali serasa lemah jika sama sekali tidak mematuhi peraturan berlalulintas.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung pun sangat menyayangkan hal itu , pasalnya Bali harus menyajikan pariwisata yang berkualitas.

Pihaknya meminta kasus-kasus tersebut harus diberikan tindakan tegas.

"Kalau sudah begitu harus ditindak tegas. Karena sudah melanggar," kata Ketua PHRI Badung IGN Rai Suryawijaya Sabtu, 4 Maret 2023 kemarin.

Pihaknya pun meminta agar masyarakat juga ikut taat akan peraturan lalulintas.

Pasalnya banyak WNA yang melanggar namun, WNA juga menemukan banyak warga yang tidak menaati aturan.

"Saat dia diamankan aparat kepolisian, WNA itu bisa protes, karena ada warga yang tidak memggunakan helm juga. Makanya saat ini kita harus intropeksi diri dengan memberikan contoh dan menjadi contoh juga," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya juga meminta agar usaha sewa motor atau Rental juga memperhatikan dan memilikk SOP dalam menyewakan kendaraan khususnya.

"Contoh, rental ini, harus memberifing dan Berikan SOP kepada WNA yang menyewa kendaraan, seperti dalam berkendara harus menggunakan helm, memggunakan baju sopan dan yang lainnya," ujarnya.

Bahkan service yang diberikan juga harus bergantung kepada WNA itu. Kalau mau menuruti maka bisa dilakukan transaksi sewa menyewa.

"Dulu kalau tidak pakai masker, tidak akan dilayani. Sekaran kan bisa begitu, kalau tidak bisa bawa kendaraan atau tidak bisa mematuhi SOP tidak dilayani," ucapnya

Kendati demikian, saat ini pihaknya bersama pemerintah provinsi juga ingin menata kembali pariwisata di Bali dengan menegakkan peraturan yang ada.

Pasalnya momen sekarang dinilai sangat bagus untuk mulai menata pariwisata di Bali menuju pariwisata Bali berkualitas dan bermartabat.

Seperti Peraturan Daerah (Perda) no 5 Tahun 2020 tentang standarisasi kepariwisataan Bali dan didukung Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 28 tahun 2020 tentang tata kelola pariwisata di Bali.

Selain itu ada juga Pergub nomor 24 tahun 2018 tentang perlindungan tempat suci seperti pura dan juga perlindungan pratima termasuk simbul-simbul agama juga diperhatikan.

"Kalau peraturan lalulintas, nanti perlu dilakukan pasang baliho wajib helm dan pakaian sopan di tempat strategis. Begitu juga kita saat ini berproses untuk membentuk satgas WNA tersebut," imbuhnya. (Tribunnews.com/TribunBali.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas