Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading
Perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG), ditangkap karena penipuan robot trading.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sekaligus Founder Robot Trading Auto Trade Golad (ATG) yang ditangkap karena kasus penipuan robot trading.
Sebelumnya, diketahui bahwa Wahyu Kenzo menipu sebanyak 25 ribu member dalam bisnis Robot Trading tersebut hingga timbulkan kerugian sekitar Rp9 Triliun.
Para korban tersebut terdiri dari orang Indonesia hingga warga luar negeri, seperti Amerika, Rusia, dan Perancis.
Diketahui juga bahwa Wahyu Kenzo sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut sejak Sabtu (4/3/2023) lalu.
Wahyu Kenzo sendiri merupakan seorang pengusaha yang pernah menjadi motivator hingga dekat dengan pejabat.
Lalu, bagaimanakah perjalanan kasus Wahyu Kenzo yang ditangkap karena kasus bisnis trading tersebut?
Berikut perjalanan kasusnya:
Baca juga: Apa Itu ATG? Robot Trading yang Bikin Wahyu Kenzo Terjerat Kasus Investasi Bodong
Awal Mula Kasus
Awalnya, kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama sudah secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Diketahui sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para korban dan tercatat Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan laporan ini dilakukan setelah sebelumnya para korban melayangkan somasi langsung kepada pihak Auto Trade Gold atau ATG.
Namun, laporan tersebut tidak pernah ditanggapi.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan."
Lantaran tidak ada itikad baik dari pihak ATG tersebut, kemudian ditempuh upaya hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
"Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu,” kata Adi Gunawan dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Dijelaskan Adi, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing yang berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG.
Setelah laporan dilakukan, langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan.
Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.
Terkait hal ini, dia tentu berharap kepolisian dapat cepat memprosesnya.
"Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," katanya.
Lebih Dulu Hebohkan Kota Lampung
Sebelumnya, diketahui bahwa kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga sudah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung.
Pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo sudah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.
Wahyu Kenzo dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS, seorang warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022.
Laporan tersebut diduga Wahyu Kenzo melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE.
Tercatat dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," kata DHS di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Wahyu Kenzo jadi Tersangka Investasi Bodong Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun
DHS mengatakan bahwa perundingan sudah dilakukan sebelum masalah ini menjadi heboh.
Namun, karena tidak ada tanggapan dan DHS tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang sudah mereka investasikan, lalu akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung.
DHS diketahui telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta dan pada saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja.
Kemudian, pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem.
Selanjutnya, korban dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.
"Namun, sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses."
"Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” katanya.
Wahyu Kenzo Sudah Ditangkap
Wahyu Kenzo akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota beberapa hari yang lalu dan sempat ditahan di Ruang Tahanan Mapolresta Malang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya memang benar, bahwa WK (Wahyu Kenzo) sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," ujarnya, dikutip dari Suryamalang.com, Rabu (8/3/2023).
Modus Wahyu Kenzo Tipu Ribuan Korbannya
Dikutip dari Surya.co, bermula dari pandemi Coviad-19 2020, Wahyu Kenzo memulai bisnis investasi dalam robot trading.
Kondisi pandemi yang menyebabkan hampir sebagian besar masyarakat kala itu kehilangan aktivitas perekonomiannya, dimanfaatkan oleh Wahyu Kenzo dengan menawarkan kerja sama penjualan produk.
Produk yang ditawarkan itu berupa susu nutrisi bermerek Greenshake dan Gluberry dari PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), sebuah perusahaan yang juga dikelola oleh tersangka.
Masyarakat kemudian diajak bekerja sama untuk menjual produk susu nutrisi tersebut dengan mengandalkan media sosial dan internet.
Ternyata di tengah perjalanannya, Wahyu Kenzo kemudian membujuk para member kerja sama penjualan produknya itu dengan adanya bonus investasi trading menggunakan robot aplikasi ATG.
"Ini kami ketahui, karena sebagai pintu awal kami masuk (penyelidikan), (tersangka) untuk memanipulasi para investor itu dalam bisnis susu nutrisi, setelah itu dengan bonus robot trading ATG," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Wahyu Kenzo memberikan iming-iming keuntungan investasi yang dapat diperoleh kurun waktu dua pekan sekali, yakni senilai 2.000 USD atau setara dengan Rp 30 juta.
Bagi masyarakat yang berminat, Wahyu Kenzo akan merekomendasikan mereka untuk menginvestasikan sejumlah uang sesuai dengan kemampuannya.
"Ada beberapa yang sudah diberikan keuntungan bisa menarik withdraw dengan kesepakatan yang sudah diberikan, yaitu rata-rata 2000 US Dollar," kata Hermanto.
Hermanto mengatakan, beberapa member terkadang juga melakukan upaya penghimpunan dana investasi dari beberapa orang member yang diakomodasikannya agar terlibat dalam bisnis robot trading ATG tersebut, atau 'one member get member'.
Jadi, seorang member pun juga harus menjadi sasaran tembak kemarahan dari beberapa orang member lainnya tatkala aplikasi robot trading ATG itu mulai menunjukkan gelagat bermasalah, hingga membuat uang yang diinvestasikan tak dapat kembali.
"Ya sama (one member get member), jadi ada sistem paket. Jadi korban memberikan uang sekian untuk membeli paket pertama atau paket Timika ini, bisa mendapat keuntungan atau royalti dari paket tersebut dan ada fee-nya," jelas Hermanto.
Kemudian, kebanyakan masyarakat akhirnya tergiur dengan skema bisnis investasi berbasis aplikasi tersebut, karena adanya otomatisasi yang dijalankan dalam sistemnya.
Cukup instal aplikasi robot trading ATG, lalu membiarkan sistem bekerja dengan sendirinya selama 24 jam, dan cuan keuntungan mengalir ke kantong menjadi hal yang menggiurkan bagi masyarakat.
"Bebas dari Rp1,6 juta hingga miliar rupiah. Tidak ada limit. Dengan nilai currency berapa pun bisa dalam robot trading tersebut. Dan ini tidak perlu dipantau 24 jam, artinya dilepaskan pun robot ini akan bermain," katanya
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Saputra) (Surya.co.id/Luhur Pambudi/) (Suryamalang.com/Kukuh Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.