Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantri S yang Suntik Mati Kepala Desa di Serang Banten Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Menurut AKBP Hujra, Polresta Serang Kota perlu meminta keterangan sejumlah ahli dalam kasus ini.

Editor: Erik S
zoom-in Mantri S yang Suntik Mati Kepala Desa di Serang Banten Belum Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
ISTIMEWA-TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Rumah Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir (kiri) dan foto Salamunasir (kanan). Inilah sosok Salamunasir yang dibunuh seorang mantri berinisial S memakai jarum suntik. Salamunasir baru setahun menjadi kades. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG -  Polisi belum menetapkan mantri S pelaku kasus pembunuhan Salamunasir, Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/3/2023).

Kades Desa Curug Goong itu diduga dibunuh dengan cara ditusuk jarum suntik di rumahnya yang beralamat di Kampung Sukamanah.

Baca juga: Kepala Desa di Banten Tewas Disuntik Mantri, Keluarga Minta Pelaku Dijerat Pasal 340

Saat ini S yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Banten, diamankan di Mako Polresta Serang Kota sejak, Minggu (12/3/2023) malam.

Waka Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan, alasan Mantri S belum ditetapkan tersangka karena alat bukti yang dimiliki polisi belum cukup.

"Status masih terlapor mudah-mudahan sore ini bisa disimpulkan. Kan penyidik punya waktu 1x24 jam," kata Hujra kepada wartawan di Polres Serang Kota, Senin (13/3/2023).

Menurut AKBP Hujra, Polresta Serang Kota perlu meminta keterangan sejumlah ahli dalam kasus ini.

Termasuk dokter forensik, untuk mengetahui isi kandungan obat Sidiandryl Dyphenhydramine yang disuntikkan kepada korban, apakah mematikan atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Saat ini kita masih pendalaman, menentukan apa tindak pidana yang terjadi," katanya.

Baca juga: Sosok Salamunasir, Kades Curug Goong, Dibunuh Mantri S Pakai Jarum Suntik, Baru Setahun Menjabat

AKBP Hujra juga belum bisa memastikan motif pelaku menyuntikkan obat tersebut kepada korban.

Namun ia memastikan dalam waktu dekat polisi akan segera menyimpulkan kasus tersebut.

"Perkembangan lanjut mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sudah bisa menyimpulkan pasal yang tepat yang kami terapkan untuk pertanggungjawaban hukum pelaku," pungkasnya.

Kronologi pembunuhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, insiden itu bermula saat pelaku penusukan berinisial S, mendatangi kediaman korban di Kampung Sukamanah.

Namun, saat itu korban sedang ada tidak ada di rumah.

Baca juga: Mantri Tusuk Kepala Desa di Serang hingga Tewas Ditangkap Polisi, Istri Pelaku Ikut Diperiksa

Kemudian pelaku meminta istri korban menelpon Salamunasir.

Tak lama setelah itu, Salamunasir datang ke rumah.

Kemudian korban dan S terlibat cekcok sekira pukul 12.30 WIB.

Dari cekcok tersebut, S menikam punggung korban menggunakan jarum suntik hingga pingsan.

Rekan kepala desa bernama Muhaemin langsung membawa korban ke Puskesmas Padarincang.

Namun kemudian dilarikan ke RSUD Banten.

Salamunasir diduga tewas dalam perjalanan menuju RSUD Banten, usai ditusuk menggunakan jarum suntik oleh pria bernama S.

Kapolsek Padarincang, AKP H.E Karmana menjelaskan, penanganan perkara dugaan pembunuhan ini diserahkan ke Polres Serang Kota.

Baca juga: Kades di Serang Banten Dibunuh Pakai Jarum Suntik oleh Seorang Mantri, Pelaku Telah Ditangkap

"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologis nya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," singkatnya, Minggu (12/3/2023).

Sementara, Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, kasus tersebut masih didalami.

Saat ini, polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi.

"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polisi Belum Tetapkan Mantri S Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Kades di Padarincang Serang

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas