Gubernur Bali Larang WNA Mengendarai Sepeda Motor, Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi
Gubernur Bali larang WNA mengendarai sepeda motor selama di Bali. Polda Bali minta larangan ini dibarengi dengan sejumlah regulasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Hingga saat ini sudah ada 41 WNA yang dideportasi dan pemerintah telah memiliki bukti kuat pelanggaran yang dilakukan.
Politisi partai PDIP ini berharap masyarakat Bali untuk segera melaporkan jika menemukan WNA yang melanggar.
“Kepada seluruh masyarakat Bali, apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA apapun bentuknya, apalagi sifatnya menghina instansi negara, menghina budaya Bali, masyarakat Bali, maupun membuka praktek kejahatan lainya."
"Bisa langsung lapor kepada Kapolda, Kanwil dan juga Dinas Pariwisata Provinsi Bali,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Badung, IGN Rai Suryawijaya mengatakan banyak WNA Ukraina dan Rusia menetap lama di Bali karena menghindari perang.
Terlebih WNA Rusia yang diharuskan mengikuti wajib militer di negaranya jika berusia di atas 18 tahun.
“Jadi untuk menghindari itu semua mereka lebih memilih diam di luar negaranya, seperti di Bali,” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Rusia yang Jadi PSK di Bali, Digerebek di Sebuah Vila di Seminyak
Menurutnya jumlah wisatawan dari dua negara ini sudah mencapai puluhan ribu.
Ia meningatkan jika WNA dari dua negara ini bisa membentuk komunitas di Bali sehingga semakin banyak pelanggaran yang dilakukan.
“Kita harus hati-hati karena ada komunitas-komunitas yang di bangun oleh kelompok-kelompok Rusia. Sehingga kita tetap harus melakukan pengawasan dan waspada,” imbuhnya.
IGN Rai Suryawijaya meminta pemerintah lebih tegas lagi melakukan pengawasan terhadap WNA di Bali.
Sebab, membiarkan WNA di Bali melanggar dapat membahayakan warga lokal Bali.
“Sekarang penataan pariwisata, kita harus tegas. Sehingga kita harus bisa menilai wisatawan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Komang Agus/Putu Honey Dharma)