Motif Pembunuhan Kades Diduga karena Perselingkuhan, Keluarga Korban Bantah hingga Kata Kuasa Hukum
Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan Kades Curug Goon, Serang, Banten, Salamunasir.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," ungkapnya.
Diketahui, N bekerja sebagai bidan di Desa Curug Goong.
Baca juga: Update Kades di Banten Tewas Dibunuh, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Maskun, Sekdes Curug Goong, mengungkapkan bidan NN dengan korban dekat secara profesi.
"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun di kediaman duka, Senin (13/3/2023).
Ditanya soal perselingkuhan, Maskun mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," ujarnya.
Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan Mantri S sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Serang Kota, AKBP Jujra Soumena.
Ia mengatakan, Mantri S terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiardryl Diphendhydramine kepada korban.
"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Tak Berniat Membunuh, Mantri S Cemburu Setelah Melihat Foto Istrinya Makan Bersama Kades Salamunasir
TribunBanten.com mewartakan, Hujra belum bisa memastikan penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.
Atas perbuatannya tersebut, Mantri S disangkakan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 388 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu botol cairan diphenhydramine, jarum suntik, ponsel, dan motor pelaku.
Pihaknya pun kini masih melakukan pendalaman kasus.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Desi Purnamasari)