Gadis Berusia 13 Tahun di Cilacap Jadi Korban Pencabulan Kakek-Kakek, Dilakukan Saat Korban Tidur
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan S terjadi ketika korban tertidur di depan televisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Pingky Setiyo Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Pria lanjut usia berinsial S (66) menjadi tersangka kasus pencabulan anak berusia 13 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Kasus ini terjadi di Desa Sidasari, Kecamatan Cipari yang terbongkar pada Jumat (10/2/2023).
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengungkapkan, aksi keji yang dilakukan S terjadi ketika korban sedang tertidur di depan televisi.
Tiba-tiba kakek tua tersebut meraba-raba payudara korban.
Beruntungnya aksi keji si kakek diketahui oleh E si pemilik rumah.
Baca juga: Bocah Lelaki di Jambi Menjadi Korban Pencabulan, Korban Alami Trauma
Ia lantas diceritakan kepada SH anggota keluarga lainnya.
"Setelah mendapat cerita dari E, kemudian SH melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Cipari," jelas Iptu Gatot kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/3/2023).
Dikatakan Iptu Gatot, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan pihak kepolisian, diketahui kakek tua itu juga telah mencabuli cucunya yang masih berusia 12 tahun.
Atas perbuatannya itu, kakek S ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
S dijerat UU Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Iptu Gatot. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kakek Bejat Warga Cilacap Ditangkap Polisi, Payudara Bocah 13 Tahun Diraba-raba Saat Tertidur