Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Magetan Terjerat Asmara Kuli Bangunan, Orang Tua Murka saat Tahu Kesucian Anaknya Dinodai

Rudy menyebut, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku sempat mengajak korban berhubungan badan sebanyak 5 kali.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gadis di Magetan Terjerat Asmara Kuli Bangunan, Orang Tua Murka saat Tahu Kesucian Anaknya Dinodai
freepik
ilustrasi rudapaksa. Anggota Kepolisian Resor Magetan mengamankan seorang pekerja kuli bangunan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Pelaku berdalih menjalin hubungan asmara dengan korban dan melakukan hubungan badan secara suka sama suka. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Anggota Kepolisian Resor Magetan mengamankan seorang pekerja kuli bangunan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Ia ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap pelajar perempuan di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku berinisial EJ (44).

Baca juga: Ayah di Pringsewu Tega Rudapaksa Dua Anak Kandungnya, Berdalih Istri Sedang Datang Bulan

Modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban akan dinikahi.

"Saat kejadian korban masih berusia 16 tahun, saat ini berusia 17 tahun. Modus dari pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban akan dinikahi,” kata Rudy saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Rudy menyebut, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku sempat mengajak korban berhubungan badan sebanyak 5 kali.

Pelaku berdalih menjalin hubungan asmara dengan korban dan melakukan hubungan badan secara suka sama suka.

Berita Rekomendasi

“Orang tua korban melaporkan ke polisi setelah mendengar pengakuan korban bahwa telah disetubuhi pelaku. Pelaku mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban,” imbuh Rudy.

Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Ketapang Terkuak, Korban Dicabuli Sejak Usia 10 Tahun

Kepada polisi, pelaku yang belum pernah menikah mengaku nekat merayu korban ketika korban mengantar makanan ke rumahnya.

Korban yang terbujuk rayuan gombal pelaku lantas mengikuti keinginan bejat pelaku.

“Pelaku mengaku dari lima kali persetubuhan terjadi di rumah korban,” kata Rudy.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tajun penjara.

Sebelumnya, nasib pilu dialami oleh gadis remaja umur 14 tahun berinisial RP di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh 5 kuli bangunan asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas