Polda Lampung Segera Limpahkan Berkas Perkara Ketua RT Tersangka Persekusi Ibadah GKKD
Polda Lampung segera melimpahkan berkas perkara Wawan Kurniawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polda Lampung segera melimpahkan berkas perkara Wawan Kurniawan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Wawan Kurniawan adalah seorang ketua RT yang menjadi tersangka karena mempersekusi ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung.
Baca juga: Oknum Ketua RT di Lampung Berdamai dengan Jemaat Gereja GKKD
"Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023).
Selain itu tengah dilakukan proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejati Lampung.
"Tengah tindaklanjut melengkapi berkas perkara dan mengirim berkas tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas berikuit tersangka untuk tahap 2 JPU," urainya.
Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi-saksi.
Baca juga: Ketua RT yang Sempat Hentikan Ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Lampung Ditahan Polisi
"Penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan dan memerika 15 saksi," paparnya lebih lanjut.
termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.
Penulis: sulis setia markhamah
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Gerak Cepat, Tersangka Persekusi Ibadah GKKD Bandar Lampung Segera Bergulir ke Kejat