Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kades Salamunasir Punya Hubungan dengan Istri Mantri, Keluarga Korban Sempat Membantah

Kades Curuggoong yang menjadi korban pembunuhan mantri S disebut menjalin hubungan dengan istri pelaku.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Ungkap Kades Salamunasir Punya Hubungan dengan Istri Mantri, Keluarga Korban Sempat Membantah
ISTIMEWA-TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Rumah Kepala Desa Curug Goong, Salamunasir (kiri) dan foto Salamunasir (kanan). Kades Curuggoong yang menjadi korban pembunuhan mantri S disebut menjalin hubungan dengan istri pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Salamunasir, tewas dibunuh mantri berinisial S.

Salamunasir dibunuh S menggunakan jarum suntik di kediaman korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Minggu (12/3/2023).

S disebut terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine kepada Salamunasir.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dan istri S berinisial NN telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan.

Hal ini diungkap oleh Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena.

Menurutnya, tersangka pernah mengingatkan tentang hubungan itu kepada istrinya dan istri korban.

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," ujar Hujra, Rabu (15/3/2023), dilansir TribunBanten.com.

BERITA REKOMENDASI

Tersangka Temukan Foto Istrinya dengan Korban

Hujra melanjutkan, kedekatan istri S dengan korban masih berlanjut sampai peristiwa penyuntikan terjadi.

Lalu, hubungan antara korban dan istri S itu terungkap saat didapati foto keduanya di dalam galeri ponsel.

"Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," imbuh Hujra.

Baca juga: Keluarga Kades di Banten Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pernah Ancam Korban

Keluarga Korban Beri Bantahan

Sementara itu, keluarga Salamunasir sempat membantah adanya isu perselingkungan antara korban dengan istri tersangka.

Kuasa hukum keluarga Salamunasir, Eki Wijaya Pratama, menyebut seharusnya pihak S dapat menunjukkan bukti valid terkait tuduhan itu.

"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan."

"Kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukkan bukti validnya," ujarnya di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.

Rumah Kades Curug Goong, Salamunansir yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan oleh mantri berinisial S pada Minggu (12/3/2023) siang. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dan istri S berinisial NN telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan.
Rumah Kades Curug Goong, Salamunansir yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan oleh mantri berinisial S pada Minggu (12/3/2023) siang. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dan istri S berinisial NN telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. (Tribun Banten/Engkos Kosasih)

Selanjutnya, pihak keluarga korban berharap kasus ini tidak dialihkan oleh pihak S dengan isu perselingkuhan.

Sebab, kata Eki, tuduhan itu tidak bisa dibuktikan oleh pihak mantri S.

"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari."

"Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu," beber Eki.

Baca juga: Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Kata Sekdes Curuggoong

Pada Senin (13/3/2023), Sekdes Curuggoong, Maskun, mengatakan Salamunasir dan NN ada kedekatan secara profesi saja.

Bidan NN memang sering mengadakan kegiatan Posyandu ke kampung-kampung.

"Kenal seperti biasa saja (secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," ungkap Maskun di rumah duka, masih dari TribunBanten.com.

Soal isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan NN, Maskun mangaku tidak mengetahuinya.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," tuturnya.

Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit

Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri S dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dan istri S berinisial NN telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan.
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri S dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban dan istri S berinisial NN telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. (TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH)

Diketahui, mantri S sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pelaku merupakan warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang.

Pada Minggu lalu, pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong.

Baca juga: Mantri S Bunuh Kades Curug Goong Karena Cemburu, Terungkap Korban Sempat Mengeluh Dapat Ancaman

Dalam pertemuan itu, pelaku dan korban sempat cekcok.

Pelaku menusuk korban di bagian punggung menggunakan jarum suntik berisi cairan obat.

Saat itu, korban mengalami kejang dan pingsan, hingga dilarikan ke RSUD Banten.

Namun, korban diduga tewas dalam perjalanan menuju RSUD Banten.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Desi Purnamasari/Engkos Kosasih)

Berita lain terkait Kepala Desa Dibunuh Mantri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas