Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya

Sebelum dipecat, 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya
ist
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Hari ini Senin (20/3/2023), lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap pada proses rekrutmen Bintara Polri akan dijatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus suap proses rekrutmen Bintara Polri yang menyeret 5 oknum anggota Polda Jateng memasuki babak akhir.

Hari ini Senin (20/3/2023), kelima oknum anggota polisi itu akan dijatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Sidang pemberhentian kelima oknum anggota polisi tersebut akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi sekaligus menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima polisi tersebut.

Kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Baca juga: 5 Calo Bintara Disanksi Mutasi ke Luar Jawa, Polda Jateng: Kapolda Bisa Tolak Putusan

Diketahui sebelumnya 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.

Namun perintah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kelima oknum tersebut diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau diproses hukum.

"Besok pagi (hari ini) Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).

Berita Rekomendasi

Iqbal menjelaskan, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.

Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.

"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Terlibat Kasus Calo Bintara di Polda Jateng, IPW Sebut Hukuman Para Pelaku Terlalu Ringan

Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.

"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.

Penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas