5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya
Sebelum dipecat, 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.
Penulis: Dewi Agustina
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.
Perjalanan Kasus
Berikut perjalanan kasus 5 oknum anggota polisi di jajaran Polda Jateng tersebut yang menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Lima anggota polisi ditangkap karena diduga menerima suap penerimaan calon Bintara Polri di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) tahun 2022.
Kelima oknum anggota polisi diduga menjadi aktor praktik KKN penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Mereka terdiri dari dua anggota berpangkat Kompol, satu berpangkat AKP dan dua lainnya pangkat Bintara.
Kelimanya adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Baca juga: Calo Seleksi Masuk Bintara Polri Polda Jateng Ditangkap, Tarif Mulai 350 Juta Hingga 2,5 Miliar
Lima anggota polisi tersebut memasang tarif yang bervariatif terhadap calon Bintara Polri Polda Jateng.
Tarif yang dipasang mulai dari Rp 350 juta hingga sampai yang tertinggi mencapai Rp 2,5 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng, Iqbal Alqudusy, menyampaikan bahwa uang yang diterima kelima oknum polisi tersebut telah dikembalikan ke pemiliknya.
"Kemudian terhadap barang bukti uang sudah dikembalikan lagi kepada yang berhak," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews, Kamis (9/3/2023).
"Itu sudah dilakukan Paminal Mabes Polri dan dilakukan berita acara," tambahnya.
Iqbal juga memastikan nama-nama yang memberikan uang kepada oknum polisi tidak ada yang lolos.
Dikarenakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap calo seleksi masuk polisi dilakukan sebelum hasil seleksi diumumkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.