Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya

Sebelum dipecat, 5 oknum anggota Polda Jateng ini sempat mendapatkan sanksi berupa mutasi dan demosi.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in 5 Oknum Polisi Kasus Suap Rekrutmen Bintara Polri Sempat Didemosi Kini Dipecat & Perjalanan Kasusnya
ist
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Hari ini Senin (20/3/2023), lima oknum anggota Polda Jateng yang terlibat kasus suap pada proses rekrutmen Bintara Polri akan dijatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Iqbal menyebutkan, pihak yang melakukan OTT adalah Mabes Polri pada Juni dan Juli 2022.

Kasus ini baru dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda Jateng pada September 2022.

Cara Kerja Polisi Jadi Calo

Kelima anggota polisi tersebut adalah panitia penerimaan anggota Polri.

"Mereka melakukan sendiri-sendiri," kata Iqbal dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: VIDEO Lima Anggota Polri yang Tertangkap Tangan Jadi Calo Penerimaan Bintara Sudah Disidang Etik

Iqbal membantah jika lima oknum polisi yang terbukti melanggar kode etik kepolisian tersebut bergerak secara terkoordinir.

"Mereka ini karena panitia semua," kata dia.

Berita Rekomendasi

Iqbal menambahkan, barang bukti yang ditemukan saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) juga sudah dikembalikan oleh penyidik kepada pemiliknya.

"Barang bukti sudah dikembalikan kepada yang berhak," kata dia.

Hukuman Demosi & Patsus

Kelima pelaku mendapatkan hukuman berbeda-beda setelah melalui sidang etik.

Tiga pelaku berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi mutasi berupa demosi.

"Mereka mendapatkan hukuman demosi selama dua tahun," ujar Iqbal.

Sementara, untuk Bripka Z dan Bripka D mendapatkan sanksi meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas