Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Dituntut 10 Tahun Penjara, Bambang Tri Si Pengugat Ijazah Jokowi Sempat Pamer Senyum

Bambang Tri awalnya sempat melempar senyum ketika memasuki persidangan.

Editor: Erik S
zoom-in Sebelum Dituntut 10 Tahun Penjara, Bambang Tri Si Pengugat Ijazah Jokowi Sempat Pamer Senyum
Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki, istimewa
Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri) Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara imbas tudingan ijazah palsu Jokowi.

Bambang Tri dituntut di Pengadilan Negeri Solo hari ini, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Jaksa Tuntut Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi 10 Tahun Penjara

Dikutip dari Tribun Solo, Bambang awalnya sempat melempar senyum ketika memasuki persidangan.

Bambang Tri mengenakan baju rompi tahanan.

Lalu setelah masuk ke ruang sidang rompi tersebut ditanggalkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Mereka adalah Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap

Berita Rekomendasi

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan  terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," terang Apriyanto.

Tersangka kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono
Tersangka kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Hakim Ketua, Moch. Yuli Hadi yang memimpin sidang kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada Bambang Tri untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silahkan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," jelasnya.

Baca juga: FAKTA Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut, Alasan Pencabutan hingga Bambang Tri akan Ajukan Gugatan

Bambang Tri Mulyono adalah terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama.

Ia dituntut 10 tahun penjara akibat perkataannya di konten Youtube Gus Nur 13 Official.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sebelum Masuk ke Ruang Sidang PN Surakarta, Bambang Tri Sempat Lempar Senyum

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas