Heboh Foto Asusila Dua ASN Dinas Pendidikan di Wonogiri, Mengaku Khilaf hingga Dibebastugaskan
Menurut Sriyanto, saat diperiksa, kedua ASN berinisial S dan R mengaku khilaf hingga akhirnya berselingkuh.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Berdasarkan pengakuan keduanya, kata Sriyanto, mereka mengaku khilaf.
"Setahu saya hanya ada dua foto itu. Sehingga menjadi dasar (penyidikan) kami. Katanya foto itu dilakukan sejak awal 2022, sudah lama," kata Sriyanto.
Kedua ASN itu mengaku melakukan foto tersebut dengan sadar untuk koleksi pribadi. Namun keduanya tidak mengetahui secara pasti bagaimana foto tersebut bisa tersebar.
Ada kemungkinan, foto tersebut beredar melalui ponsel ASN perempuan itu.
Sebab dokumen foto tersebut tersimpan di ponsel pihak perempuan.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan badan.
"Dalam foto itu yang terlihat aktif dan memotret yang perempuan. Sehingga logikanya tersebar lewat yang putri," ujarnya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya melakukan pembinaan dan penyidikan internal serta pendalaman.
Bisa saja kasus tersebut bisa terbukti menyalahi asusila maupun melanggar UU ITE.
Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Tasikmalaya Diamankan, Aksinya Viral di Media Sosial
Kasus Lain
Kepala Sekolah Pacaran dengan Siswi SMP
Seorang kepsek SMP Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial IM (50), jadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
IM telah terbukti dua kali menyetubuhi siswinya yang berinisial DPS (15), di ruang kerjanya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, pelaku merupakan kepala sekolah.
Pelaku disebut melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain.
Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tabiat korban.
Anak mereka yang masih SMP kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.
Pihak keluarga pun meminta ponsel milik korban untuk diperiksa.
Saat diperiksa, betapa kagetnya saat didapati ada percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan orang dewasa.
"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban."
"Bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas AKBP Tonny.
Mendapati informasi tersebut, pihak keluarga sontak marah dan langsung melapor ke polisi.
Saat ditangkap, pelaku membenarkan tindakannya.
Bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.
"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku, saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.
Korban melancarkan aksinya tersebut saat sekolah sudah sepi.
Pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
Ia dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(Tribunnews.com/TribunSolo.com/TribunJatim.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.