Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Ikut Tes Jadi Intel Tapi Tak Lulus, Anggota BIN Gadungan Ini Tertunduk Malu Mengaku Akpol

Jaka Saputra (31) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Pernah Ikut Tes Jadi Intel Tapi Tak Lulus, Anggota BIN Gadungan Ini Tertunduk Malu Mengaku Akpol
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Polisi gadungan ditangkap di Palembang. Pelaku menipu sejumlah wanita dan juga kedapatan membuat senjata api. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib turun langsung saat penangkapan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berawal dari keresahan warga, Jaka Saputra (31) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Jaka ditangkap saat berada di Plaju saat bersama seorang wanita. 

Saat ditangkap dari tangan pelaku menemukan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis FN dengan peluru full magazen.

Mendapati adanya tangkapan tersebut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah langsung ke TKP. 

"Bener pelaku kita tangkap berawal dari laporan adanya warga yang resah atas ulahnya mengaku mengaku anggota BIN dari Polri," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa, (21/3/2023).

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menangkapnya di kawasan Plaju dan dari hasil pengembangan di rumah pelaku.

Dari pengembangan penangkapan, di dapat barang bukti 3 pucuk senpi rakitan dan ratusan amunisi aktif. 

Berita Rekomendasi

"Diduga pelaku ini pembuat senpi rakitan, membuat senpi dari air guns menjadi senpi rakitan," tegasnya. 

Penangkapan anggota BIN gadungan itu membongkar home industri senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Saat digrebek, Polrestabes Palembang berhasil menemukan ratusan peluru aktif dengan kaliber beraneka macam serta tiga pucuk senjata api rakitan. 

Ngajib menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan petugas reskrim Polrestabes Palembang.

Baca juga: Kisah TNI Gadungan di Banten dan Brimob Gadungan di Makassar, Sama-sama Tipu Istrinya Bertahun-tahun

"Masih ada satu DPO dan masih kita kejar dan namanya sudah kita kantongi," kata Ngajib sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 


Pelaku tertunduk malu mengaku anggota BIN

Sedangkan Jaka, saat diperiksa petugas mengaku nekat mengaku anggota BIN, karena dirinya pernah ikut tes seleksi masuk anggota BIN, namun tidak lulus.

"Pernah ikut tes anggota BIN pak, tapi tidak lulus, itulah saya malu, jadi saya mengaku anggota BIN," katanya.

Saat ditanya terkait kepemilikan senpi tersebut, jawab Jaka, dirinya hanya titipan temannya saja.

"Saya hanya dititipkan teman saja. Nah kalu soal peluru itu saya beli di aplikasi online jual beli," ungkap dengan tertunduk malu.

Tipu wanita

Kombes Ngajib menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri, mendekati sejumlah wanita.

"Modus dia kenalan sama wanita dan diiming-imingi janji saja, dia mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di BIN. Sejauh ini ada tiga orang wanita yang menjadi korban dia," ujarnya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dinas palsu, foto Jaka berpakaian dinas Polri dengan pangkat Iptu.

Sementara dari home industri senpi polisi menyita empat pucuk senjata api, 64 amunisi aktif, dan alat pembuatan dan upgrade Softgun.

"Ada dua senpi yang siap digunakan dan dua senpi yang sedang dirakit, " katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain menyita empat senpi rakitan jenis FN, mereka juga mendapatkan 64 amunisi aktif.

Polisi juga menemukan beberapa alat untuk membuat senjata api rakitan di rumah tersangka.

Baca juga: Detik-detik Qomarudin Ditangkap, TNI AL Gadungan yang Sudah 6 Bulan jadi Buron dan Masuk DPO

“Tersangka memodifikasi airsoft gun dijadikan senpira. Ada dua orang lagi yang merupakan komplotan tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ngajib.

Menurut Ngajib, berdasarkan keterangan tersangka, Jaka sengaja mengaku sebagai anggota BIN untuk bisa mendekati perempuan.  

Bahkan, para tersangka sengaja mencetak KTA dan kartu identitas palsu serta membeli pakaian Polri dan stempel BIN untuk meyakinkan para korbannya.

“Tersangka juga sempat  mengenakan seragam dinas Polri dan berfoto. Untuk korbannya sekarang masih dikembangkan,” ujarnya.  

Sementara, Jaka mengaku telah memproduksi senjata api rakitan dengan memodifikasi air softgun bersama rekannya selama satu tahun terakhir.

 Senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,” ucap Jaka.

Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah menjalani home industri senpi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Polisi masih mengejar dua pelaku lain yang merupakan rekan tersangka.

Dari handphone tersangka ditemukan petunjuk membuat senjata api. Sementara amunisi aktif ia beli secara online dengan harga Rp 3,5 juta.

"Dua tersangka lagi masih kami kejar. Di handphone dia kami temukan ada petunjuk membuat senjata api," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai profesinya.

Baca juga: Pengakuan Qomarudin, TNI AL Gadungan yang Tipu Istrinya, Minta Maaf ke Panglima TNI dan KASAL

Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Gerebek Home Industri Senpi di Palembang, Ratusan Peluru dan Senpi Diamankan, Pelaku Mengaku BIN dan Kompas.com dengan judul "Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas