Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi
- Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan adanya intimidasi terhadap jaksa yang menangani kasus Kanjuruhan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengungkapkan adanya intimidasi terhadap jaksa yang menangani kasus Kanjuruhan.
Akan tetapi, Uli tak menjabarkan lebih detail bentuk intimidasi yang dialami jaksa tersebut.
Baca juga: Langkah Jaksa Kasasi Vonis Kanjuruhan Didukung Eks Hakim Agung Gayus: demi Keadilan Publik
Dia hanya menyatakan bahwa Komnas HAM telah merekomendasikan agar jaksa tersebut diberikan perlindungan.
"Ada fakta bahwa ada tekanan memang pada waktu persidangan, terhadap jaksa ya terutama. Sehingga kami rekomendasikan agar jaksa juga mendapatkan perlindungan," ujarnya dalam acara Webinar ICJR bertajuk Kesalahan Prosedur dalam Proses Penyidikan dan Mekanisme Komplainnya pada Jumat (24/3/2023).
Intimidasi itu disebut Uli sebagai pelanggaran terhadap hak independensi dan imparsialitas penanganan kasus hukum.
"Ada pelanggaran terhadap hak atas independensi dan imparsialitas," ujarnya.
Selain itu, indikasi pelanggaran juga ditemukan dari sidang yang awalnya diselenggarakan tertutup.
Dari situ, Komnas HAM mengupayakan permohonan ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur agar sidang dapat dilaksanakan terbuka.
Baca juga: AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Banding
"Kami, Komnas minta ke ketua pengadilan tinggi agar itu terbuka, makanya terbuka ketika pemeriksaan saksi dan pleidoi," kata Uli.
Sebelumnya, Komnas HAM telah membeberkan sejumlah temuan dari pemantauan kasus Kanjuruhan ini.
Pertama, adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata.
Kedua, penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.
Ketiga, penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton terutama pada tribun 13.
Baca juga: KY soal Hakim Vonis Bebas Terdakwa Polisi di Kasus Kanjuruhan: Kami Mau Dengar Sikap dari MA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.