Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Suami Kades di Tulungagung yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap: Jadi Tersangka dan Ditahan

Berikut nasib suami kades di Tulungagung yang membuang bayi, menjadi tersangka bersama kekasih gelapnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nasib Suami Kades di Tulungagung yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap: Jadi Tersangka dan Ditahan
SURYA.CO.ID/David Yohanes, Dok. Polres Tulungagung
Suami kades di Tulungagung, RY, (kiri) dan lokasi RY buang bayi hasil perselingkuhan di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Senin (20/3/2023) (kanan). Berikut nasib suami kades di Tulungagung yang membuang bayi, menjadi tersangka bersama kekasih gelapnya. 

"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu."

"Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," kata Anshori, Selasa.

Baca juga: Pengakuan Suami Kades Pembuang Bayi di Tulungagung, Malu Punya Anak dari Hasil Hubungan Terlarang

Kepada penyidik, RY mengakui telah menjalin hubungan gelap dengan WY.

Setelah itu, WY mengandung anak dari RY.

Namun, saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.

"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya."

"RY membawa bayi itu di mobilnya," jelas Anshori.

Suami kades di Tulungagung membuang bayi hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya. Polisi telah menangkap terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.
Suami kades di Tulungagung membuang bayi hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya. Polisi telah menangkap terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur. (Dok. Polres Tulungagung)
Berita Rekomendasi

Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RY dan WY ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Keduanya dijerat pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.

Kasus Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota

Dikutip dari Surya.co.id, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung selesai melakukan penyidikan terhadap RY dan WY.

Namun, perkara ini dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, karena locus delicti atau tempat kejadian tersebut dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas