Nasib Suami Kades di Tulungagung yang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap: Jadi Tersangka dan Ditahan
Berikut nasib suami kades di Tulungagung yang membuang bayi, menjadi tersangka bersama kekasih gelapnya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu."
"Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," kata Anshori, Selasa.
Baca juga: Pengakuan Suami Kades Pembuang Bayi di Tulungagung, Malu Punya Anak dari Hasil Hubungan Terlarang
Kepada penyidik, RY mengakui telah menjalin hubungan gelap dengan WY.
Setelah itu, WY mengandung anak dari RY.
Namun, saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.
"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya."
"RY membawa bayi itu di mobilnya," jelas Anshori.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RY dan WY ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Keduanya dijerat pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.
Kasus Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota
Dikutip dari Surya.co.id, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung selesai melakukan penyidikan terhadap RY dan WY.
Namun, perkara ini dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, karena locus delicti atau tempat kejadian tersebut dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.