Kemenkumham Bali Tindak 76 WNA Nakal Sejak Januari: 20 Warga Rusia Dideportasi
Dari jumlah tersebut, 20 WNA Rusia dideportasi ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan pihaknya telah menindak 76 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan selama kurun Januari - Maret 2023.
Dari jumlah tersebut, 20 WNA Rusia dideportasi ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi.
Baca juga: Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
"Contohnya dari Januari sampai tanggal hari ini kita sudah melakukan tindakan 76 orang WNA yang kita kenai tindakan, dan paling banyak 20 orang warga Rusia kita deportasi," kata Anggiat dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/3/2023).
Adapun jenis pelanggaran dari para WNA di Bali antara lain pelanggaran overstay atau tinggal melebih waktu yang ditentukan, penyalahgunaan izin, serta pelanggaran hukum lain.
Anggiat menyebut banyaknya WNA yang berulah di Bali lantaran ada ketidaktahuan mereka atas norma yang berlaku di Indonesia.
Bahkan kata dia, warga negara Indonesia yang punya sifat permisif atau terbuka dan ramah kepada semua orang, justru dimanfaatkan oleh para WNA khususnya mereka yang pernah mengunjungi Bali.
Baca juga: 2 WNA Asal Polandia yang Kemah di Pantai Purnama Gianyar Bali Saat Hari Raya Nyepi Dideportasi
"Yang sudah berulang-ulang biasanya pakai visa kunjungan. Jadi mereka tahu kebiasaan di Bali, tahu juga kebiasaan masyarakat Indonesia yang permisif, sehingga mereka oportunis memanfaatkan kondisi itu," ungkap dia.