Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Magelang

Menurut polisi, kasus itu tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lainnya.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Magelang
SURYA/PURWANTO
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menyisir Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area lokasi ledakan diduga akibat bahan baku petasan di Dusun Pulosari, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (12/3/2023). Polres Batu memastikan ledakan yang terjadi adalah akibat bahan baku pembuat petasan. Akibat ledakan tersebut satu orang meninggal dunia dan tiga rumah rusak berat. SURYA/PURWANTO 

Setelah dilakukan investigasi, ledakan ini memiliki imbas kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan, yaitu lima rumah rusak berat dan enam rumah rusak ringan.

Selain satu korban tewas, tiga korban lain Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17), ketiga korban sempat mengalami sesak nafas akibat asap selepas ledakan.

Ketiga korban dirujuk ke RSUD Tidar Kota Magelang dan sudah dipulangkan.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon," jelas Kapolda.

Menjelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api.

Baca juga: Identitas 4 Korban Ledakan Diduga Petasan di Kaliangkrik Magelang, 1 Meninggal Dunia

Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” papar Luthfi.(Iwn)

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Petasan Magelang : 2 Kaki Korban Belum Ditemukan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas