Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Ledakan Mercon di Kaliangkrik Magelang, Tanah Bergetar hingga Ancaman Hukuman Tersangka

Dari hasil penyelidikan dengan dibantu oleh tim Gegana, Inafis, dan Labfor ditemukan bahan peledak berupa senyawa Potasium, Sulfur, dan Alumunium

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 7 Fakta Ledakan Mercon di Kaliangkrik Magelang, Tanah Bergetar hingga Ancaman Hukuman Tersangka
kolase tribunnews
Fakta obat mercon meledak di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/3/2023). 

"Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain," jelasnya.

7. Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Menjelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api. 

Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” papar Luthfi. (Iwn)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Petasan Magelang, 2 Kaki Korban Belum Ditemukan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas