Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa FK Universitas Andalas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
HJ dan NB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Sumbar melakukan gelar perkara.
Editor: Erik S
Rahmi Meri Yenti mengatakan sebelum penetapan tersangka, salah satu keluarga korban didatangi keluarga H agar proses tersebut diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Rahmi meminta agar kepolisian segera mempercepat kasus pelecehan seksual tersebut dan transparan dalam memprosesnya.
Sebelumnya diberitakan, Unand menonaktifkan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unand yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa lainnya.
Informasi ini dibenarkan Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (6/3/2023).
"Surat penonaktifan yang bersangkutan sudah keluar, tertanggal 28 Februari 2023," kata Henmaidi.
Henmaidi menuturkan masa penonaktifan ini belaku selama 30 hari sejak surat keluarkan.
Lanjutnya, masa penonaktifan ini dapat diperpanjang sampai ada keputusan final terkait kasus tersebut.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi Lagi di Unand, Dilaporkan Ada 12 Korban, PPKS Turun Tangan
kemudian jika nanti keputusan finalnya termasuk pelanggaran berat maka terduga pelaku akan di- drop out (DO) dari kampus.
Henmaidi mengatakan, selama statusnya masih nonaktif, terduga pelaku tidak bisa mengakses semua layanan kampus termasuk perkuliahan.
"Statusnya nonaktif, sehingga akses yang bersangkutan ke portal, termasuk perkuliahan tidak bisa mengikuti," ujarnya.
Henmaidi mengaku, hingga kini Satgas PPKS masih memfinalisasi rekomendasi terhadap terduga pelaku.
Penulis: Rima Kurniati
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unand, 2 Mahasiswa FK Akhirnya jadi Tersangka
dan
Sudah Tersangka, WCC Nurani Perempuan Desak agar Kedua Mahasiswa FK Unand Segera Ditahan