Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Ditahan Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

Hendra dan Amri adalah tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel

Editor: Erik S
zoom-in 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Ditahan Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi
Dok. Kejati Babel 2023
Dua tersangka wakil ketua DPRD Bangka Belitung ditahan jaksa dan mengenakan rompi oranye, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan dua wakil ketua DPRD Babel Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, Kamis (29/3/2023).

Hendra dan Amri adalah tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Aliran Duit Korupsi ke Lembaga Survei Poltracking dan Indikator Politik Indonesia

Keduanya ditahan sekitar pukul 13.30 WIB setelah sempat menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Saat dieksekusi, keduanya tampak mengenakan rompi oranye.

Saat ini keduanya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakat kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan di rutan Lapas kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2002 3 sampai dengan 17 April 2023 berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor atas nama Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Adapun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primer pasal 2 ayat 1 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Mendagri Prihatin Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi: Kepala Daerah Tolonglah Berubah

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001? Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar 2.395.286.220,00," kata Basuki yang pada kesempatan itu didampingi Aspidsus Ketut Winawa dan Asintel Fadil Regan.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, tahun anggaran 2017-2021, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati, Kamis (29/3/2023). Sementara, satu tersangka lainnya Dedi Yulianto, belum terlihat.

Pantauan harian ini, keduanya tiba di kantor Kejati Babel sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya datang didampingi Penasehat Hukum (PH) masing masing.

Hendra Appolo didampingi kuasa hukumnya Feriyawansyah.  Sementara Amri Cahyadi didampingi kuasa hukumnya Adystia Sunggara.

Tiba di halaman kantor Kejati, keduanya langsung menuju gedung kantor utama Kejati untuk melakukan registrasi kedatangan.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Ary Egahni Istri Bupati Kapuas dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran

Feriyawansyah, menyebut kedatangan pihaknya guna memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Tentunya kami akan koperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, makanya hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik," kata Feriyawansyah.

(Penulis: Anthoni Ramli)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Diperiksa Tiga Jam, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi Ditahan di Lapas Tuatunu

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas