Pria di Kalimantan Dibekuk setelah Sebarkan Foto Syur Seorang Perempuan, Bermula dari Video Call
Seorang pria asal Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangung, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk polisi atas pelanggaran UU ITE.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangung, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk polisi karena menyebarkan foto bugil seorang wanita.
AS (24) dicokok polisi karena menyebarkan foto syur seorang perempuan berusia 21 tahun, Minggu (26/3/2023).
Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, kejadian bermula ketika korban tengah melakukan panggilan video melalui WhatsApp Februari 2023.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk melepas bajunya.
Korban pun menolak permintaan pelaku, karena takut akan disebarluaskan.
Baca juga: Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim yang Jadi Tersangka Kasus Suap atau Gratifikasi
Namun akhirnya, korban menuruti permintaan pelaku setelah termakan bujuk rayunya.
Pelaku merayu tak akan menyebarkan hasil tangkapan layar dari panggilan video tersebut.
“Ia menuruti permintaan pelaku karena pelaku berjanji tidak akan menyebarkannya,” ungkap Triko Ardiansyah, Selasa (28/3/2023), seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.
Tak lama, pelaku pun menghubungi korban kembali.
Namun, saat itu keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku mengancam akan membagikan tangkapan layar yang telah diambil.
Pelaku pun menawarkan syarat untuk menghapus foto tersebut.
Namun, ia juga mengirimkan foto tersebut kepada dua teman korban melalui aplikasi Messenger dan Instagram.
Baca juga: DPR Desak Polri Serius Selidiki Kasus Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok
"Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Wis setelah menerima tangkapan layar dari pelaku," ujar Kapolsek Muara Wis.