Pria di Kalimantan Dibekuk setelah Sebarkan Foto Syur Seorang Perempuan, Bermula dari Video Call
Seorang pria asal Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangung, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk polisi atas pelanggaran UU ITE.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangung, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, berhasil dibekuk polisi karena menyebarkan foto bugil seorang wanita.
AS (24) dicokok polisi karena menyebarkan foto syur seorang perempuan berusia 21 tahun, Minggu (26/3/2023).
Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, kejadian bermula ketika korban tengah melakukan panggilan video melalui WhatsApp Februari 2023.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk melepas bajunya.
Korban pun menolak permintaan pelaku, karena takut akan disebarluaskan.
Baca juga: Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim yang Jadi Tersangka Kasus Suap atau Gratifikasi
Namun akhirnya, korban menuruti permintaan pelaku setelah termakan bujuk rayunya.
Pelaku merayu tak akan menyebarkan hasil tangkapan layar dari panggilan video tersebut.
“Ia menuruti permintaan pelaku karena pelaku berjanji tidak akan menyebarkannya,” ungkap Triko Ardiansyah, Selasa (28/3/2023), seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.
Tak lama, pelaku pun menghubungi korban kembali.
Namun, saat itu keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku mengancam akan membagikan tangkapan layar yang telah diambil.
Pelaku pun menawarkan syarat untuk menghapus foto tersebut.
Namun, ia juga mengirimkan foto tersebut kepada dua teman korban melalui aplikasi Messenger dan Instagram.
Baca juga: DPR Desak Polri Serius Selidiki Kasus Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok
"Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Wis setelah menerima tangkapan layar dari pelaku," ujar Kapolsek Muara Wis.
Pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Muara Wis pun dijerat Pasal 4 ayat 1 huruf D Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 30 ayat 2 Junto Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE.
Pria di Kukar Rekam Perempuan sedang Mandi
Pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim ditangkap polisi usai mengintim dan merekam seorang wanita yang sedang mandi.
Diketahui, wanita tersebut merupakan pekerja di sebuah kafe.
YK (25) melakukan aksi tak pantasnya tersebut dengan meletakkan handphone di langit-langit kamar mandi.
Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, mengonfirmasi kasus tersebut.
Pelaku, kata Yusuf, meletakkan HP di langit-langit kamar mandi untuk merekam korban.
Untungnya, korban segera mengetahui dan lansung berteriak meminta tolong.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Ditangkap!
Mengutip TribunKaltim.co, korban pun langsung berpakaian dan keluar untuk mencari pelaku.
Korban akhirnya melihat seorang pria sedang memegang handphone mirip dengan yang ia lihat di kamar mandi.
"Korban memergoki pelaku sedang merekam dirinya dari langit-langit kamar mandi," kata AKP Yusuf, Selasa.
Yusuf menambahkan, kejadian cabul tersebut terjadi di sebuah kamar mandi sebuah kafe pada pukul 19.00 Wita.
Dari ponsel pelaku, ditemukan dua video korban tanpa busana di kamar mandi.
Saat diinterogasi, YK mengaku rekaman tersebut diambil sehari sebelum ia tertangkap basah oleh korban.
YK pun dijerat Pasal 29 atau Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta," pungkas Yusuf.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunKaltim.co, Miftah Aulia Anggraini)