Dipicu Cinta Segitiga, Suami Racun Istri Hingga Tewas di Lampung, Berawal Adik Korban Mengadu Hamil
Dipicu cinta segitiga, pria berinisial BP (28) tega menghabisi nyawa istrinya SI (30) menngunakan racun putas.
Penulis: Adi Suhendi
"Korban dan pelaku sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Pembunuhan Berencana di Rawa Jitu Timur, Polres Tulangbawang Polda Lampung Ungkap Motifnya