Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pembunuhan Terungkap saat Warga Melihat Fadhil Menyeret Tubuh Ayahnya yang Sudah Tak Bergerak

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah seorang warga, Juang melihat pelaku Fadhil Azhari tengah menyeret tubuh sang ayah ke luar rumah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pembunuhan Terungkap saat Warga Melihat Fadhil Menyeret Tubuh Ayahnya yang Sudah Tak Bergerak
Istimewa
Fadhil Azhari (25) tega membunuh ayah kandungnya, Oktariman (63) hanya karena yang diberi uang rokok, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 23.15 WIB. Kasus pembunuhan ini terungkap setelah seorang warga, Juang melihat pelaku Fadhil Azhari tengah menyeret tubuh sang ayah ke luar rumah. 

Motif Pembunuhan

Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Abidin mengatakan, motif pelaku menghabisi nyawa ayahnya lantaran kesal karena keinginannya tak dipenuhi.

"Motifnya berawal dari dia minta uang untuk beli rokok, tapi ayahnya tidak mau memberi. Akhirnya dipukul kepala bapaknya berkali-kali dengan tangan," katanya, Jumat (31/3/2023).

Fadhil Azhari (25) tega membunuh ayah kandungnya, Oktariman (63) hanya karena yang diberi uang rokok, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 23.15 WIB. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di ruang tamu rumah mereka di Jalan Dagang, Gang Karya, RT 01 RW 01 Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Fadhil Azhari (25) tega membunuh ayah kandungnya, Oktariman (63) hanya karena yang diberi uang rokok, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 23.15 WIB. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di ruang tamu rumah mereka di Jalan Dagang, Gang Karya, RT 01 RW 01 Dusun IV, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. (Istimewa)

Saat ayahnya sudah lemah tak berdaya, pelaku lalu mengambil parang dan menebas leher ayahnya sebanyak 4 kali.

"Sementara waktu begitu dari hasil pemeriksaan," ujarnya.

AKBP Zainal mengatakan, pelaku Fadhil Azhari ternyata bukanlah anak kandung korban.

"Anak angkat dari kecil, cuma sudah masuk KK (Kartu Keluarga, red)," paparnya.

BERITA TERKAIT

Polisi dalam hal ini juga menyita barang bukti sebilah parang, sebuah kayu rotan, sehelai baju dan sehelai celana.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Seorang Anak di Muba Sumsel Bunuh Ibu dan Tebas Ayah: Pelaku Kesal Kitabnya Dibakar

Kapolsek menyebut, pelaku menghabisi nyawa ayahnya menggunakan sebilah parang.

"Korban mengalami luka serius pada bagian leher, dan di atas dada," tutur Zainal.

Pelaku M Fadhil Azhari saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.

Kata Kriminolog

Kriminolog sekaligus dosen pascasarjana Fakultas Hukum UIR Assoc Prof DR Kasmanto Rinaldi SH MSi mengungkapkan, kasus pembunuhan pertama harus dilihat dulu dari aspek pelaku.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas