Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Hanya Mampu Bertahan 5 Menit Setelah Minum Potasium

Begitu diberikan kepada para korbannya, reaksi mereka setelah minum adalah muntah.

Editor: Erik S
zoom-in Korban Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Hanya Mampu Bertahan 5 Menit Setelah Minum Potasium
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain/ist
Mbah Slamet di lokasi penemuan mayat di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023) (kiri) dan para korban (kanan). 

Ke-12 mayat itu dikubur dalam satu area yang sama yang merupakan lahan dari tersangka itu sendiri.

Tersangka mengaku tidak berani apabila mengubur di luar area lahan tersebut.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku hanya sendirian. 

Para korban diajak dari rumah tersangka kemudian menuju ke area TKP eksekusi dengan menggunakan kendaraan pribadi milik tersangka.

Ritual penggandaan uang dilakukan di lokasi eksekusi tersebut, dengan memberikan minum beracun kandungan potasium dan penenang yang dicampur.

Pada saat datang ke lokasi belum ada lubang, lubang digali saat korban sudah tewas.

"Ritual dimulai pukul 20.00 WIB malam, tapi sejak sore pukul 16.00 WIB saya sudah berangkat. Ritual sekitar satu jam. 

Berita Rekomendasi

Ritualnya hanya ngobrol-ngobrol saja. Kalau sudah setengah 8 mulai saya kasih minum itu," ungkap tersangka Tohari alias Slamet.

Dalam menjaring aksinya tersangka dibantu oleh rekannya yaitu Budi Santoso (BS) dengan mengiklankan praktik perdukunan lewat Facebook.

Baca juga: Ngaku Jadi Orang Pintar, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Cari Korban Lewat Facebook

"BS hanya mempertemukan antara korban dan tersangka, dan mempromosikan di Facebook. 

Karena tersangka tidak punya kemampuan dalam menggunakan Facebook.

BS mendapat imbalan dari tersangka antara Rp5 juta sampai Rp10 juta," kata Kapolres.

Terkait pemakaman terhadap 9 jenazah pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan apabila dibutuhkan lagi akan dibongkar kembali.

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena selain membunuh juga mengambil mahar uang milik para korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas