Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati, Korban Dinikahi Secara Siri Tanpa Dihadiri Saksi
Seorang pengasuh ponpes di Batang ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap 14 santriwatinya. Pelaku meminta korban agar mau dinikahi secara siri
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro, Bandar, Batang, Jawa Tengah yang mencabuli 14 santriwatinya.
Pelaku yang bernama Wildan Mashuri Amin (57) melakukan aksi pencabulan terhadap santriwati sejak tahun 2019.
Kasus ini mendapat atensi dari Polda Jawa Tengah karena jumlah korban yang mencapai 14 dan 13 diantaranya masih di bawah umur.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para korban telah menjalani visum untuk membuktikan pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," paparnya, Selasa (11/4/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Terbongkar, Cabuli Santriwati Cantik dengan Modus Ini
Menurutnya, ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena polisi masih terus melakukan penyelidikan.
Pelaku ikut dibawa dalam konferensi pers di Mapolres Batang yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pelaku membujuk para santriwatinya agar mau dinikahi secara siri sebelum bersetubuh.
Namun pernikahan siri tersebut tanpa mendatangkan saksi, sehingga hanya ada pelaku dan korban.
Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.
Untuk menutupi kasus ini, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," lanjutnya.
Baca juga: Karyawati Rumah Sakit di Solo Laporkan Kasus Pelecehan Seksual, Gibran Minta Kasus Segera Diproses
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.