Pengasuh Ponpes di Batang Cuma Modal Salaman Sebelum Cabuli 14 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019
Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur.
Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.
"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.
Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Puluhan Santriwati, Modusnya Dinikahi Secara Siri Tanpa Saksi
Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.
Pilih Santri yang Cantik
Seorang korban, berinisial S (16), mengaku, tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.
Menurut S, pengasuh pondok tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.
Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.
Di ruangan tersebut, pengasuh pondok membisikkan dengan kata-kata bahwa masa depan santriwati tersebut tidak bagus dan untuk mencegah sial itulah pernikahan siri harus berlangsung.
Pada Senin (3/4/2023), jumlah pelapor bertambah delapan orang.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati, Korban Dinikahi Secara Siri Tanpa Dihadiri Saksi
Polres Batang kemudian menangkap terduga pelaku.