Wapres Dukung Pembentukan Satgas untuk Usut Dugaan TPPU Rp349 Triliun
Ma'ruf Amin mendukung pembentukan Satuan Tugas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud yang akan menelusuri dugaan TPPU
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mendukung pembentukan Satuan Tugas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun.
Menurut Ma'ruf, melalui satgas ini akan terungkap pihak yang terlibat dalam dugaan TPPU ini.
"Saya kira pemerintah akan mendukung kok, bagus itu. Dan supaya juga jelas, karena ada isu (dana) yang tidak jelas," ujar Ma'ruf di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
"Dengan adanya Satgas ini nanti akan jelas, sebenarnya dana itu dana siapa, kemana saja, darimana, mana yang sebenarnya itu terjadi ketidaksesuaian dengan aturan, mana yang mendapatkan dana secara tidak sah," tambah Ma'ruf.
Penelusuran pihak-pihak yang bersekongkol dalam kejahatan TPPU ini, kata Ma'ruf, bakal diungkap oleh satgas.
Sehingga, menurut Ma'ruf, akan terbongkar secara rinci aliran serta aksi TPPU ini.
"Nah itu perlu penelitian, jadi tidak hanya angka tapi tidak tahu ini detailnya seperti apa," tutur Ma'ruf.
Selain itu, Ma'ruf menilai pembentukan satgas ini juga akan mencegah terjadinya saling tuduh antar berbagai pihak.
"Sehingga melalui Satgas itu tidak terjadi semacam menuduh pihak-pihak secara tidak jelas, tidak tabayyun, tidak adanya penelusuran, itu saya kira penting. Satgas itu menurut saya penting dan memang di dalam rangka untuk mencegah terjadi korupsi," pungkas Ma'ruf.
Seperti diketahui, Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) mengatakan Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas.
Satgas tersebut, kata Mahfud, akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan atau keseluruhan Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai agregat Rp 349 triliun lebih dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal.
Tim Gabungan atau Satgas tersebut, kata Mahfud, akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat Komite TPPU di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/4/2023).
"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Yakni akan dimulai dengan LHP senilai agregat lebih dari Rp189 triliun," kata Mahfud.
Baca juga: DPR Dukung Mahfud MD Bentuk Satgas agar Polemik Transaksi Rp 349 Triliun Tak Jadi Alat Politik
"Komite dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," sambung dia.
Kasus tersebut diketahui terkait dugaan TPPU di Bea Cukai menyangkut impor emas dengan nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun. Ia menegaskan Komite TPPU akan mengejar lagi kasus tersebut.