Buntut Kasus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren
Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh Podok Pesantren (Ponpes) di Batang, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
Sebagai langkah untuk membantu para korban, Ganjar mengatakan pihaknya akan membuat posko pengaduan.
Tak hanya itu, ia juga akan memberi bantuan trauma healing untuk para korban pencabulan WMA (57).
Baca juga: Update Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang: 17 Santriwati jadi Korban, 2 di Antaranya Alumni
"Kami akan langsung terjunkan tim, membuka posko dan trauma healing bagi korban," kata Ganjar, Selasa (11/4/2023), saat konferensi pers di Polres Batang, seperti yang diwartakan TribunBanyumas.com.
Tak hanya itu, Ganjar bakal menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengevaluasi pondok pesantren yang dikelola tersangka.
Diketahui, di pondok tersebut juga terdapat sekolah Madrasah.
"Segera evaluasi, besok atau lusa bisa turun ke Ponpesnya, supaya bisa buat treatment apakah pondok seperti ini masih layak proses kegiatan belajar mengajar atau kita tutup," tutur Ganjar.
Selain itu, ia juga meminta evaluasi bisa dilakukan di pondok pesantren lainnya.
Pasalnya, aksi bejat WMA turut mencoreng ponpes lainnya yang memiliki reputasi bagus.
Ganjar juga menyatakan, perlu adanya edukasi pada sekolah, wali murid, hingga komite sekolah agar siswa berani melapor jika mendapatkan tindak pelecehan seksual hingga perundungan.
"Untuk ponpes lainnya juga akan dievaluasi ya nanti kita akan bicara dengan Kemenag, kita punya evaluasi yang sistematis karena satu dua yang melakukan ini bisa mencoreng semuanya, kan banyak juga Ponpes yang bagus," ujarnya.
"Jika perlu, di tiap sekolah ditempel nomor telepon aduan, tidak hanya kasus asusila tetapi juga kasus lainnya seperti bullying," lanjut Ganjar.
Modus Pencabulan
Diketahui, tersangka melakukan aksi pencabulan kepada santriwati sejak tahun 2019 lalu.
Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, semua korban Wildan Mashuri Amin merupakan anak di bawah umur.