Buntut Kasus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren
Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh Podok Pesantren (Ponpes) di Batang, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Batang, Jawa Tengah, WMA (57).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengancam bakal cabut izin Ponpes yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.
Waryono menilai aksi bejat WMA sudah masuk dalam ranah tindak pidana dan mencoreng marwah ponpes secara keseluruhan.
"Izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes."
"Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Kemenag Sebut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabuli 15 Santriwati
Meski bakal mencabut izin Ponpes, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para santri.
Hal tersebut dilakukan untuk tetap menjaga hak santri yang menempuh pendidikan.
"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar,"
"Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," ucap Waryono.
Waryono menambahkan, pihaknya juga bakal menggandeng lembaga terkait untuk kasus ini, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Kepolisian.
"Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa. Nah, untuk itu kita libatkan Dinas Sosial," jelasnya.
Ganjar Pranowo Turut Menyoroti
Kasus tindak asusila yang dilakukan pengurus pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah, mendapatkan atensi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.