Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren

Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh Podok Pesantren (Ponpes) di Batang, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Kasus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren
Istimewa
Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023) - Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan pengasuh Podok Pesantren (Ponpes) di Batang, Jawa Tengah. 

Meski demikian, saat ini ada satu korbannya yang sudah berusia dewasa.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tutur Ahmad Luthfi saat press release di Mapolres Batang, Selasa.

Ahmad Luthfi mengatakan, modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya yakni membujuk korban dengan melakukan seolah-olah menikah siri.

Namun, hal tesebut dilakukan tanpa adanya saksi, hanya keduanya bersalaman lalu mengucapkan ijab kabul.

Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023)
Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023) (Istimewa)

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cuma Modal Salaman Sebelum Cabuli 14 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com, Renald/Fahdi Fahlevi)(TribunBanyumas.com, Hermawan Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas