Jelang Kedatangan Anas Urbaningrum, Gapura di Desa Ngaglik Dipasangi Spanduk Selamat Datang
Spanduk selamat datang untuk Anas Urbaningrum terpasang di gapura masuk Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023).
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bertolak ke rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Anas Urbaningrum dijadwalkan tiba di Blitar pada Rabu (12/4/2023).
Spanduk selamat datang untuk Anas Urbaningrum terpasang di gapura masuk Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Pulang ke Blitar untuk Sungkem kepada Ibunda, Keluarga Siapkan Tenda
Spanduk tersebut untuk menyambut kedatangan Anas Urbaningrum di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (11/4/2023).
Setelah bebas dari hukuman terkait kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Anas akan sungkem kepada ibundanya, Hj Sriati di Desa Ngaglik.
Sejumlah karangan bunga ucapan untuk Anas juga terlihat berjajar di jalan depan rumah orang tua Anas Urbaningrum.
Karangan bunga itu berasal dari HMI Cabang Blitar, KAHMI Blitar dan Keluarga Besar Forhati Wilayah Jatim.
Saat ini, rumah orang tua Anas Urbaningrum masih terlihat sepi. Beberapa orang terlihat sedang menata sound system di lokasi.
Baca juga: Angelina Sondakh Terharu Anas Urbaningrum Bebas, Kagumi Sosok Athiyyah Laila
Kursi dan meja sudah tertata rapi di bawah tenda untuk tamu undangan yang didirikan di halaman samping kanan rumah orang tua Anas.
Beberapa ibu-ibu terlihat mulai datang ke rumah orang tua Anas Urbaningrum.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.
Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas.
Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan.
Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.
"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Spanduk Selamat Datang Sambut Anas Urbaningrum di Gapura Masuk Desa Ngaglik Blitar