2 Wanita di Sumbar yang Diarak, Ditelanjangi, dan Dibuang ke Laut Kini Trauma Berat Tak Bisa Tidur
Informasi itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, di Kantor LBH Padang.
Editor: Hasanudin Aco
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono menjelaskan soal kasus dua perempuan ditelanjangi dan diceburkan ke laut dituduh sebagai pemandu karaoke (LC) di kafe Natasya Live Musik di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Diduga massa perlakukan dua wanita ini karena dianggap beroperasi di Bulan Ramadan.
Kini polisi sudah memeriksa 7 orang, serta menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pihaknya kantongi sejumlah bukti, mulai dari pakaian korban hingga video.
Adapun peristiwa persekusi dua perempuan dituduh pemandu karaoke itu terjadi pada Sabtu 8 April 2023 malam dan viral di media sosial.
Adapun kejadian itu bermula ketika dua orang itu pergi ke kafe bernama Natasya Live Musik tersebut dan sedang makan. Keduanya juga lantas dituduh sebagai pemandu karaoke, padahal faktanya pengunjung lagi makan.
"Kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 8 April 2023. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB," kata Novianto saat jumpa pers di Mapolres Pesisir Selatan Kamis (13/4/2023).
Dari hasil penyelidikannya, kedua korban persekusi ternyata cuma sedang ngobrol, lalu ratusan orang tiba-tiba mendatangi kafe, berteriak-teriak.
Kemudian, dua perempuan itu diarak, dibawa, diseret ke bibir pantai, ditelanjangi dan diceburkan ke laut.
"Warga ini menyeret dan membawa dua orang perempuan ini ke laut. Pertama, kedua perempuan ini diminta untuk mandi ke laut, kemudian dilepas pakaiannya," ujar Novianto.
"Kemudian setelah dimandikan ke laut, kedua perempuan itu dibawa kembali ke kafe tersebut," ucapnya.
Saat kejadian itu, ada salah satu pemuda yang mengambil video ketika kedua korban sedang dalam kondisi telanjang saat diceburkan ke laut.
Pelanggaran HAM
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Dapil Pesisir Selatan - Mentawai, Ali Tanjung mengatakan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Alasannya katanya, Indonesia ini negara hukum.
"Jika perempuan tersebut melanggar adat, laporkan kepada ninik mamaknya, kalau melanggar aturan negara laporkan kepada pihak kepolisian," kata Ali Tanjung kepada TribunPadang.com, Kamis (13/4/2023).