Dua Aset Pemkab Kepulauan Meranti yang Digadaikan M Adil Jadi Jaminan Utang Bank Rp 100 Miliar
M Adil diduga menggadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti kepada bank sebagai uang Rp 100 miliar. Pihak bank baru mencairkan Rp 59 miliar.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil, diduga telah menggadaikan dua kantor pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kepada Bank Riau Kepri.
Kantor tersebut digadaikan sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp 100 miliar.
Diketahui, uang itu sebelumnya dipinjam pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mengatakan aset pemerintah tersebut digadaikan M Adil pada 2022.
"Yang digadaikan itu Mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati."
"Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," paparnya, Jumat (14/4/2023), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Pemkab Kepulauan Meranti Terkait Kasus Korupsi Bupati Non Aktif Muhammad Adil
Dari total uang Rp 100 miliar, baru 59 persen yang dicairkan pihak bank.
"Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak bank, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus membayar cicilan utang sebesar Rp 3,4 miliar per bulan.
Hingga saat ini, angsuran yang sudah dibayarkan baru Rp 12 miliar.
Utang sebesar itu digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Asmar mengaku telah menghentikan semua proyek pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih transparan dalam hal keuangan.
"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan."
"Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah," bebernya.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil