Kapolres Bangka Tengah Ungkap Sumber dan Peruntukan Uang Rp 850 Juta yang Sempat Dicuri 2 Ajudan
Uang tersebut dicuri oleh dua ajudannya. Pelaku telah ditangkap dan uang tersebut telah dikembalikan.
Penulis: Erik S
Mereka adalah DA sebanyak Rp16 juta, A sejumlah Rp21,7 juta, DU sebanyak Rp43,8 juta dan C sebanyak Rp60 juta.
Tanggapan Polda Babel
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto mengatakan bahwa penanganan perkara ini langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo.
Lebih lanjut, AKBP Jojo mengungkap alasan peristiwa yang sudah diketahui sejak 3 April 2023 lalu itu baru disampaikan ke publik sekarang.
Baca juga: Pelajar SMP di Pasar Minggu Jadi Korban Pencurian Pria yang Pura-pura Sebagai Polisi
"Berawal dari penanganan setelah diketahui adanya kejadian ini, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan," sambungnya.
Pada saat diketahui adanya tindak pidana dan ada kejanggalan dari Kapolres, maka kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.
"Di situlah dilakukan tahap penyelidikan. Jadi setiap ada kejadian dilakukan tahap penyelidikan, kemudian saat unsur-unsurnya lengkap, baru ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.
Laporan LHKPN Kapolres
Beradasarkan Kep Kapolri, Pejabat Polri yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Jaja Ahmad Jayus, Motif Ingin Mencuri karena Punya Utang
AKBP Budi Dwi Murtiono termasuk kategori yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Berdasarkan pantauan Bangka Pos, Dwi Budi Murtiono telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada 27 Februari 2012, 29 April 2015 dan 23 Februari 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, terjadi penurunan jumlah harta AKBP Budi Dwi Murtiono, dari Rp382.041.094 (Laporan 29 April 2015) ke Rp261.320.533 (pada laporan 23 Februari 2022).
AKBP Budi Dwi Murtiono memiliki tanah seluas 10000 m2 di Pontianak yang diperoleh dari hbah tanpa akta, nilainya Rp3.000.000.