Kapolres Bangka Tengah Ungkap Sumber dan Peruntukan Uang Rp 850 Juta yang Sempat Dicuri 2 Ajudan
Uang tersebut dicuri oleh dua ajudannya. Pelaku telah ditangkap dan uang tersebut telah dikembalikan.
Penulis: Erik S
Selain itu ia melaporkan memiliki sepeda motor dengan nilai Rp12.000.000 dan 1 uni mobil Toyota Kijang Innova dengan nilai Rp185.000.000.
AKBP Budi Dwi Murtiono memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp22.000.000 dan kas/setara kas sebesar Rp39.320.533.
Total harta kekayaan Kapolres Bangka Tengah tersebut sebanyak Rp261.320.533.
Sebelumnya diberitakan kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudan G terjadi pada 7 Maret 2023 lalu.
Peristiwa itu dilakukan G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas. Kemudian G membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang.
Lalu pada 27 Maret, ajudan lain S juga melakukan pengambilan uang.
G dan S merupakan ajudan yang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres Bangka Tengah dan keluarganya.
Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp850 juta.
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Uangnya Dicuri Ajudan, Ini Alasan Kapolres Bangka Tengah Simpan Rp850 Juta di Rumah Dinas
dan
Laporan Harta AKBP Dwi Budi Murtiono Rp 261,3 Juta, Tetapi Simpan Rp850 Juta di Rumah, Uang Apa?
Kasus Uang Kapolres Bangka Tengah Rp 850 Juta Dicuri Ajudan, Ini Tujuan dan Sumber Dananya