Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadus dan Kades Gugat Balik Nenek Jumirah Terkait Kasus Uang Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah.

Penulis: Erik S
zoom-in Kadus dan Kades Gugat Balik Nenek Jumirah Terkait Kasus Uang Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Foto Kolase
Jumirah di rumahnya yang sederhana (kiri) dan tol Jogja-Bawen yang telah beberapa jalur selesai dibangun. 

Lahan tersebut digarap dua orang, yakni Muslimin dan Jumirah. Muslimin memiliki 2.000 batang pohon, yakni 15 durian, 300 pisang dan sisanya pohon jati.

"Pohon jati baru sekitar satu tahun ini, paling tinggi dua meter. Kalau ukurannya ya memang masih kecil, karena baru satu tahun," kata Muslimin.

Sementara Untung mengatakan memiliki 400 pohon jati.

"Saya diberi uang Rp 10 juta. Kalau diminta patungan mengembalikan Rp 902 juta ya tidak mau, yang dapat keuntungan Jumirah," tegasnya.

Menurut Untung, tidak mungkin uang ganti pengadaan tol yang dibawa Jumirah telah habis.

"Dihitung saja, kalau 400 pohon kali Rp 50.000 itu Rp 20 juta, tapi saya hanya diberi Rp 10 juta. Padahal penghitungan dari tim tol di lahan itu dihargai Rp 400.000, jadi yang untung Jumirah," tegasnya.

Kuasa Hukum Kades Kandangan Paryanto, Muhammad Sofyan mengatakan banyak fakta yang terkuak setelah Jumirah melakukan kebohongan.

Berita Rekomendasi

"Yang disampaikan Jumirah soal Kadus melakukan pemalakan, meminta uang itu tidak benar. Karena itu mendatangi Jumirah bertujuan menjelaskan dan mediasi agar mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya. (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas