Kadus dan Kades Gugat Balik Nenek Jumirah Terkait Kasus Uang Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah.
Penulis: Erik S
Lahan tersebut digarap dua orang, yakni Muslimin dan Jumirah. Muslimin memiliki 2.000 batang pohon, yakni 15 durian, 300 pisang dan sisanya pohon jati.
"Pohon jati baru sekitar satu tahun ini, paling tinggi dua meter. Kalau ukurannya ya memang masih kecil, karena baru satu tahun," kata Muslimin.
Sementara Untung mengatakan memiliki 400 pohon jati.
"Saya diberi uang Rp 10 juta. Kalau diminta patungan mengembalikan Rp 902 juta ya tidak mau, yang dapat keuntungan Jumirah," tegasnya.
Menurut Untung, tidak mungkin uang ganti pengadaan tol yang dibawa Jumirah telah habis.
"Dihitung saja, kalau 400 pohon kali Rp 50.000 itu Rp 20 juta, tapi saya hanya diberi Rp 10 juta. Padahal penghitungan dari tim tol di lahan itu dihargai Rp 400.000, jadi yang untung Jumirah," tegasnya.
Kuasa Hukum Kades Kandangan Paryanto, Muhammad Sofyan mengatakan banyak fakta yang terkuak setelah Jumirah melakukan kebohongan.
"Yang disampaikan Jumirah soal Kadus melakukan pemalakan, meminta uang itu tidak benar. Karena itu mendatangi Jumirah bertujuan menjelaskan dan mediasi agar mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya. (Kompas.com)