Respons Polda Jateng Tanggapi Aduan Ibu Santri Korban Penganiayaan di Sragen ke Hotman Paris
Polda Jawa Tengah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari Hotman Paris Hutapea mengenai laporan dugaan penganiayaan santri
Penulis: Wahyu Aji
Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.
"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," kata Hotman Paris.
"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.