Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Polda Jateng Tanggapi Aduan Ibu Santri Korban Penganiayaan di Sragen ke Hotman Paris

Polda Jawa Tengah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari Hotman Paris Hutapea mengenai laporan dugaan penganiayaan santri

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Respons Polda Jateng Tanggapi Aduan Ibu Santri Korban Penganiayaan di Sragen ke Hotman Paris
ist
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. 

Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.

"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," kata Hotman Paris.

"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas