Hotman Paris Soroti Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Sragen, Pelaku Belum Ditahan
Seorang ibu mengadu ke Hotman Paris setelah pelaku penganiayaan terhadap anaknya tidak ditahan. Pelaku yang merupakan senior korban di pesantren.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di sebuah Pondok Pesantren di Masaran, Sragen, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan setelah ibu korban mengadu ke Hotman Paris.
Korban yang berinisial DWW (15) meninggal setelah dianiaya seniornya pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku penganiayaan yang berinisial MH (17) telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Hal inilah yang membuat ibu korban mencari keadilan dengan berangkat dari Ngawi, Jawa Timur menuju Jakarta untuk menemui Hotman Paris.
Baca juga: Setelah Hotman Paris Bela TikToker Bima, Arnold Poernomo Ingin Review Lampung untuk Lihat Jalannya
Ibu korban, Jumasri menjelaskan kronologi anaknya meninggal hingga pelaku yang hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Momen ibu korban mengadu ke Hotman Paris diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (16/4/2023).
"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya, Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ungkap ibu korban.
Selain meminta pelaku ditahan, ibu korban juga meminta senior yang menjadi provokator aksi penganiayaan juga dijadikan tersangka.
Ia membandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi karena provokator juga dijadikan tersangka dan AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.
"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," imbuhnya.
Baca juga: Hotman Paris Pasang Badan Bela TikToker Bima yang Kritik Pemerintah Lampung: Jangan Takut
Menanggapi aduan ini, Hotman Paris meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen memberikan atensi kepada kasus penganiayaan di pesantren yang mengakibatkan korban meninggal.
Menurut Hotman, meski usia pelaku masih 17 tahun, namun petugas dapat melakukan penahanan.
"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan."
"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tegas Hotman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.