Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Kasus UU ITE Tiktoker Bima Yudho Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi Mengenai Kata Dajjal

Polisi telah memeriksa dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor.

Penulis: Erik S
zoom-in Laporan Kasus UU ITE Tiktoker Bima Yudho Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi Mengenai Kata Dajjal
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Pengacara, Gindha Ansori Wayka, melaporkan TikToker Bima ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan dilakukan pada 13 April 2023 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Penyidik Polda Lampung tidak menemukan unsur pidana dalam laporan kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas Tiktoker, Bima Yudho Saputro.

Polda Lampung kemudian memutuskan menghentikan penyelidikan laporan tersebut.

Baca juga: Tidak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Laporan Terhadap Tiktoker Bima Yudho Dihentikan Polisi

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.




"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

Saksi yang diperiksa adalah dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor.

Donny melanjutkan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

Baca juga: Ginda Ansori Sebut Tak Laporkan soal Kritik Bima ke Lampung, Hanya Terkait Kata Dajjal

BERITA TERKAIT

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

Alasan Bima Dilaporkan Polisi

Pengacara Ginda Ansori Wayka adalah orang yang melaporkan Tiktoker, Bima Yudho Saputro, mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Sydney, Australia. 

Baca juga: Kombes Zahwani: Polisi Datang ke Rumah Orang Tua Bima Yudho untuk Melakukan Kegiatan Jumat Curhat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas