Laporan Kasus UU ITE Tiktoker Bima Yudho Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi Mengenai Kata Dajjal
Polisi telah memeriksa dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor.
Penulis: Erik S
"Saya ingin Lampung ini jalan mulus, siapa yang tidak mau. Kalau pemerintah ada uangnya, siapa yang nggak mau membangun," kata Ansori.
Ginda juga mengatakan, pihaknya yang jelas akan mencari jalan yang terbaik dan prosesnya adalah hukum.
"Ada dugaan pasal yang dia langgar," kata Ansori.
Ia berharap agar para generasi muda bisa lebih santun.
Baca juga: Dikritik Bima, Anggaran Pemeliharaan Jalan di Lampung Rp72,4 M Tahun 2023, Belanja Pegawai Rp 2,1 T
"Kita sebagai anak bangsa merasa tidak berterima kasih, boleh bersosial media dengan batas kewajaran," imbuhnya.
"Tujuan saya membina mental bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Keluarga ikuti proses hukum
Kuasa hukum keluarga Bima Yudho, Bambang Sukoco mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Bima dilaporkan ke polisi setelah videonya yang kritik pembangunan Lampung viral di media sosial.
"Yang pastinya, setelah viral kemarin, kabarnya akan ada jadwal laporan polisi, kami keluarga bagaimanapun prihatin lah," kata Bambang Sukoco melalui sambungan telepon, Selasa (18/4/2023).
"Dalam artian, bagaimana Bima yang sebenarnya mencoba memberikan masukan (terhadap pemerintah), pada akhirnya sampai harus dilaporkan ke polisi dan pastinya kami prihatin," sambungnya.
Namun, ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut.
Baca juga: Istana: Kritikan Bima Yudho Cermin Kepedulian Gen Z Terhadap Daerahnya
"Tetapi kami karena adalah warga yang taat dengan hukum, kami akan siap untuk mengikuti prosesnya begitu," ucapnya.
Ia juga menceritakan kronologi kejadian yang menyeret Bima dan kedua orang tuanya.