Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Tetapkan Anak Oknum Perwira Polisi sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa

Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Sumut Tetapkan Anak Oknum Perwira Polisi sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan = Anak oknum perwira polisi yang berdinas di Polda Sumut berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral 

Laporan Wartawan Tribun Medan Aprianto Tambunan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anak oknum perwira polisi yang berdinas di Polda Sumut berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral.

Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Pengakuan Korban Penganiayaan di Cimahi, Dipukul Dua Kali hingga Terjatuh dan Alami Kejang-kejang

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut, pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

Berita Rekomendasi

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Penyebab Pemeriksaan Terkendala

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri.

Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya. (cr29/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi, AH Sang Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas