Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Pemicu Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Berawal dari Chat soal Perempuan

kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Terungkap Pemicu Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa, Berawal dari Chat soal Perempuan
Kolase Tribunnews
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira menengah Polda Sumut yang anaknya jadi tersangka penganiayaan. Terungkap pemicu Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa di Medan. 

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," Ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.

Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya yang menganiaya mahasiswa.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasusnya tersebut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Berita Rekomendasi

Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.

Baca juga: Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus

Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sebagai informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas