Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pria di Gresik setelah Bunuh Anak Kandung, Tidak Menyesal karena Yakin Korban Masuk Surga

Terungkap motif ayah bunuh putri kandungnya di Gresik. Pelaku ingin korban segera masuk surga. Diduga kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pengakuan Pria di Gresik setelah Bunuh Anak Kandung, Tidak Menyesal karena Yakin Korban Masuk Surga
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dengan pisau dapur di rumah kontrakan di Gresik, Sabtu (29/4/2023). Pelaku ingin anaknya segera masuk surga. 

"Menusuk pisau ke tubuh anaknya posisi tertelungkup, luka tusuk 24 kali ke punggung sampai tembus ke jantung," pungkasnya.

Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya dan seorang istri tega membunuh suaminya, serta seorang ayah tega membunuh anak kandung, semua hanya karena perselingkuhan mereka terbongkar. Foto hanya ilustrasi.
Seorang ayah di Gresik bunuh putri semata wayangnya yang masih berusia 9 tahun. (TRIBUNWOW.COM)

Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam rumah kontrakan, kemudian pergi ke Polsek Tandes untuk menyerahkan diri.

Pria yang bekerja di salah satu konveksi tersebut langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Mustofa menjelaskan pelaku berasal dari Surabaya dan mengontrak sebuah rumah di Gresik.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Cianjur, Pacarnya Jadi Tersangka, Seorang Lagi Diperiksa Sebagai Saksi

Korban yang berinisial AK merupakan putri semata wayang pelaku yang masih kelas 2 SD.

Diketahui, pelaku tinggal berdua dengan korban di rumah kontrakan sedangkan istrinya telah pisah ranjang sejak Rabu (26/4/2023) lalu sehingga tidak ada saksi dalam kasus pembunuhan ini.

Berita Rekomendasi

Personel Satreskrim Polres Gresik telah diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah proses penyelidikan.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas