Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Ungkap Kemungkinan Jalan yang Dikelola Pemprov Lampung Diambil Pemerintah Pusat

Kementerian Dalam Negeri menyoroti 5 kabupaten di Lampung itu  Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Way Kanan dan Lampung Utara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendagri Ungkap Kemungkinan Jalan yang Dikelola Pemprov Lampung Diambil Pemerintah Pusat
dok. Kominfo Pemkab Lampung Tengah
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau jalan rusak parah di Rumbia Lampung Tengah. /Tribun Lampung 

Khususnya untuk jalan-jalan di Provinsi Lampung yang kondisinya sudah rusak bertahun-tahun.

Hal itu dikatakan Kepala Sub Direktorat Pekerjaan Umum Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Indra Maulana Syamsul Arief secara virtual saat rapat teknis penanganan jalan dan jembatan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (3/4/2023).

Hal itu dikatakan Indra Maulana Syamsul Arief menyusul banyaknya pembicaraan di media sosial yang membicarakan kondisi jalan di Provinsi Lampung yang rusak dan berlubang.

"Kalau daerah gak sanggup menangani jalan, (pemerintah) pusat akan mengambil alih," kata Indra Maulana Syamsul Arief.

Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU 38/2004 tentang Jalan.

Baca juga: Sibuknya Gubernur Lampung Jelang Kunjungan Jokowi, Perbaiki Jalan Rusak hingga Pantau Pasar

Di dalamnya tertulis dalam aturan tersebut, urusan pembangunan jalan provinsi dan kabupaten/kota dapat diambil alih pemerintah pusat.

Dalam kondisi saat ini, Indra Maulana Syamsul Arief mengatakan dorongan agar penanganan jalan rusak di Provinsi Lampung agar tidak diambil alih pemerintah pusat.

Berita Rekomendasi

Pemerintah daerah setempat didesak untuk segera menangani kondisi jalan yang dimaksud.

Terlebih, kondisi jalan di Provinsi Lampung sudah menjadi sorotan langsung dari berbagai pihak.

"Ini harus menjadi perhatian, terlebih Jokowi akan berkunjung ke sana (Lampung)," kata Indra Maulana Syamsul Arief.

Secara teknis kebijakan, pengambilalihan penanganan jalan daerah oleh pemerintah pusat diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal itu dilakukan setelah adanya rekomendasi teknis dari Menteri PUPR dan Menteri Keuangan.

Indra Maulana Syamsul Arief kemudian menyebut kalau jalan di Provinsi Lampung memang belum tersingkronisasi dengan baik.

Hal itu antara jalan desa, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi hingga jalan nasional.

"Dalam hal tersebut, perlu adanya singkronisasi antar stakeholder dalam penanganan jalan daerah (Lampung)," sebut Indra Maulana Syamsul Arief.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Lima Kabupaten di Lampung Disorot Kemendagri Akibat Mantap Jalan Rendah Padahal Anggaran Tinggi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas