Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Dosen di Buleleng Bali yang Lecehkan Mahasiswinya, Ditahan dan Diberhentikan dari Kampus

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dosen di Buleleng Bali diberhentikan dari pekerjaannya. Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nasib Dosen di Buleleng Bali yang Lecehkan Mahasiswinya, Ditahan dan Diberhentikan dari Kampus
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Dosen di Buleleng Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya. 

Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram, dan disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng, Bali.

Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng, Bali.

Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat 5 Mei 2023 dinihari sekitar pukul 01.15 WITA.

Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.

Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng.

Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur di Kabupaten Asahan Jadi Korban Pelecehan Belasan Pria

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Sabtu malam kemarin, 6 Mei 2023.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya.

(TribunBali.com/Ratu Ayu)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas