Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Pelecehan Mahasiswi di Buleleng Bali, Bermula dari Dosen yang Datang ke Kos Korban

Berikut ini kronologi tindak pelecehan seksual yang dilakukan dosen di Buleleng, Bali terhadap mahasiswinya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Kasus Pelecehan Mahasiswi di Buleleng Bali, Bermula dari Dosen yang Datang ke Kos Korban
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual - Berikut ini kronologi tindak pelecehan seksual yang dilakukan dosen di Buleleng, Bali terhadap mahasiswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen berinisial PPA yang mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, Bali ditetapkan jadi tersangka atas kasus pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengonfirmasi hal tersebut.

Saat dihubungi Tribun Bali, ia mengatakan bahwa penetapan status tersebut setelah pihaknya mengumpulkan bukti yang cukup.

Satu di antaranya rekaman CCTV yang menunjukkan PPA tengah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswi berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Kejadian pelecehan tersebut bermula ketika PPA ingin membantu korban untuk menyelesaikan masalah pribadinya.

Baca juga: Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka

Korban yang tak curiga pun memberikan lokasi rumah kos tempat ia tinggal.

Berita Rekomendasi

Tersangka pun datang ke rumah kos tersebut untuk menemui korban pada Jumat (5/5/2023).

Melansir Tribun Bali, bukannya membantu menyelesaikan masalah, PPA justru melakukan tindak pelecehan seksual kepada korban.

Korban pun mencoba melawan dan akhirnya melaporkan apa yang ia alami ke Polres Buleleng.

Aksi tersangka pun terekam dalam kamera CCTV rumah kos.

AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengamankan rekaman CCTV dan melakukan penyidikan serta mengamankan pelaku.

AKP Picha juga mengatakan, ada beberapa bagian tubuh yang dilecehkan tersangka.

"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang

Tersangka Dipecat

PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut juga dipecat dari kampusnya.

Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.

Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.

Baca juga: Marion Jola Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat SD, Pelakunya Guru

Kampus Berikan Perlindungan

Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban yang saat ini sedang kuliah di semester 8.

"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandas Sundayana.

Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Ratu Ayu Astari Desiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas